NPWP Hilang ? Gini cara ngurusnya

12 07 2016

2012-10-04-13-25-18

Sudah hampir satu tahun NPWP saya hilang, bersamaan dengan hilangnya dompet di Bus waktu pulang dari Cianjur. tidak saya urus karena malas akut dan dengan anggapan bahwa itu tidak terlalu urgent hingga pada suatu hari….

Ketika ingin meng-aply Credit card mereka menanyakan itu, ya NPWP, tanpa itu sudah saya coba berkali – kali reject terus. Oleh karena itu saya berniat untuk meluangkan waktu mengurusnya, nah begini ceritanya;

di situs http://www.online-pajak.com disebutkan jika NPWP hilang maka flownya adalah sebagai berikut;

pjk
dan harus melengkapi dokumen sebagai berikut;

  • Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian. (Tentu, setelah Anda melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat.)
  • Fotokopi KTP (jika ada) atau fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif.
  • Fotokopi NPWP (jika ada).

Pagi2 buta saya langsung meluncur ke kantor polisi untuk mandi mengurus surat Kehilangan NPWP. Dengan sigap pak polisi membuatkan surat kehilangan tersebut, tak lama kemudian surat selesai dan langsung ditandatangani, selanjutnya tau sendiri lah… haha

Tergopoh2 saya membawa surat tersebut ke kantor pelayanan pajak (KPP), dengan senyum percaya diri dan tatapan binal saya menemui bagian pelayanan, langsung mengutarakan hasrat terpendam atas hilangnya NPWP yang sudah lama tak kunjung datang

dengan cermat bapak pelayanan langsung menyodorkan surat pernyataan yang harus diisi bahwa NPWP atas nama saya hilang dan diakhiri dengan tandatangan diatas materai 6000

Setelah selesai dengan formulir kehilangan saya pun diusir dibawa ke bagian NPWP, tanpa basa- basi langsung menyodorkan kertas tersebut ke mba2nya, dengan tatapan tajam dia langsung membuka baju komputernya, dipencet2 keyboardnya dan eng.. ing.. eng… NPWP saya langsung keluar dari mesin jahit pencetak

Saya terkejut, masih tidak percaya, saya keluar ruangan dan berteriak “Saya Tammpaaannn….” tidak, tentu saja tidak,
saya mengucapkan terimakasih ke mba2nya dan keluar seperti biasa.

Simple bukan, tidak seribet peraturannya yang harus ada surat dari polisi, pak lurah, pak RT, Pak Camat, kayak mau bikin IMB

Selamat mencoba 😉


Aksi

Information

Tinggalkan komentar